DUMAI – Kepolisian Sektor Sungai Sembilan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit seberat sekitar 670 kilogram di wilayah Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik kebun yang kehilangan hasil panennya. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Sungai Sembilan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek Sungai Sembilan AKP Edwi Sunardi mengatakan bahwa pelaku diamankan bersama barang bukti berupa ratusan kilogram buah sawit yang diduga hasil pencurian dari kebun milik warga.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Dari tangan pelaku turut diamankan buah sawit sekitar 670 kilogram,” ujarnya.
Selain buah sawit, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian di area perkebunan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kebun sawit, agar meningkatkan pengawasan terhadap areal perkebunan guna mencegah terjadinya tindak pencurian.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar kebun atau lingkungan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

