Oplus_131072
SURABAYA- Kompak dalam melakukan aksi pencurian motor (Curanmor) pasangan suami istri (Pasutri) diamankan Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya.
Pasutri itu, inisial LD (46) dan WP (38), asal Jalan Karah IV, Jambangan, Surabaya dibekuk usai melancarkan pencurian di parkiran coffee shop kawasan G-Walk Jalan Niaga Gapura, Lakarsantri, Surabaya.
Sebelumnya melancarkan aksi, pasutri ini lebih dulu berkeliling guna menyasar motor yang kurang pengawasan dan pengamanan.
Setelah mendapat target dan qda kesempatan, mereka langsung menjalankan perannya. LD sebagai eksekutor dan WP sebagai pemantau tempat mereka beraksi atau lokasi kejadian.
“Suaminya yang mengeksekusi sepeda motor dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci T, kemudian menyalakannya sepeda motor secara paksa dan langsung membawanya kabur,” jelas Kapolsek Lakarsantri Kompol Imam Solikin, Selasa (24/3/2026).
Sementara itu, tersangka WP membawa kembali sepeda motor sarana ke rumah kostnya yang berada di wilayah Tarik, Sidoarjo.
Salah satu motor yang dicuri yakni milik korban SS, perempuan berusia 21 tahun asal Sambikerep, pada hari Minggu, tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB,” katanya, Selasa 24 Maret 2026, lalu.
Kapolsek melanjutkan, pasutri ini dibekuk pada Kamis 26 Februari 2026. Kepada penyidik, tersangka LD mengaku menjual motor curian milik korban kepada penadah yang kini dalam pengejaran polisi.
Usai menjual motor hasil kejahatan di wilayah Sidoarjo dengan harga Rp2,5 juta, uangnya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (*)

