Diunggah pada 1 April 2026, 07:0120
Jatim – Komisi Informasi (KI) Jawa Timur melakukan silaturahmi sekaligus penyerahan Laporan Kinerja Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan laporan dilakukan Ketua KI Jatim, A. Nur Aminuddin, didampingi Anggota Komisioner Sholahuddin. Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Diskominfo Jatim Suharlina Kusumawardani, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Putut Darmawan, serta Kasubbag Umum dan Kepegawaian Ratna Dyah Ayuningtyas.
Dalam kunjungan tersebut, KI Jatim menyerahkan laporan kinerja tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus bahan evaluasi bersama dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jawa Timur.
Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengapresiasi kinerja KI Jatim serta berbagai program yang telah dilaksanakan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Komisi Informasi dan Diskominfo Jawa Timur. Kami berharap ke depan kolaborasi ini semakin diperkuat, khususnya dalam mendorong keterbukaan informasi hingga ke tingkat desa.” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kami mendukung berbagai upaya yang dilakukan KI Jatim, termasuk pembentukan relawan keterbukaan informasi dan kolaborasi bersama KIM di desa-desa, sehingga masyarakat dapat semakin mudah mengakses informasi yang akurat dan terpercaya.” tambahnya.
Selain itu, KI Jatim juga memaparkan sejumlah rencana strategis, di antaranya pembentukan relawan keterbukaan informasi di tingkat desa yang akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur.
KI Jatim juga berencana mendorong optimalisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di desa-desa sebagai upaya meningkatkan akses informasi publik khususnya keterbukaan informasi hingga ke tingkat paling bawah.
Tak hanya menyasar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, KI Jatim juga akan memperluas jangkauan keterbukaan informasi hingga ke pemerintah desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi publik berjalan merata sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Ketua KI Jatim, A. Nur Aminuddin menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik, tidak hanya di tingkat OPD, tetapi juga hingga ke desa. Melalui sinergi dengan Diskominfo dan dukungan berbagai pihak, kami optimistis akses informasi yang merata dan berkualitas dapat terwujud di seluruh Jawa Timur.” tegasnya. (vin,nis/byu/hjr/p)

