Sidoarjo, memo- news.com – Di PN Sidoarjo Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 10, Tergugat dan penggugat melaksanakan Mediasi pertama dan kedua masih belum adanya titik temu pada hari Selasa 31 Maret 2026. Dari pihak tergugat dan penggugat hadir, namun tidak ada titik temu. Acara mediasi ke 3 dilanjutkan kembali, pihak Pimpinan perusahan sebagai tergugat bersama kuasa hukum hadir. Kuasa hukum Polsek Waru turut hadir. Dari pihak penggugat AGN didampingi Kuasa hukum Faisal Achmad, S.H., M.H dan Hardandi Supradana, S.H. Namum tetap menghasilkan deadlock, Selasa (7/4/26).
Faisal Achmad, S.H., M.H selaku kuasa hukum Penggugat didampingi Hardandi Supradana, S.H menjelaskan,” Kami tetap melanjutkan ke pokok perkara, karena dari mediasi pertama sama ke tiga tidak adanya titik temu atau deadclok. Saya selaku kuasa hukum penggugat tetap melanjutkan dipersidangan pokok perkara.” Jelasnya.
Diluar ruang mediasi dari pihak perusahan sebagai tergugat, saat dimintai konfirmasi Tidak ada tanggapan sama sekali. (×××)
