Lampung, Memo News – Komandan Komando Daerah TNI AL (Dankodaeral) V Laksamana Muda TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si., mengikuti Video Conference (Vicon) di Ruang Rapat Mako Kodaeral V tentang pemusnahan barang bukti 4.364 pcs cartridge liquid vape yang mengandung narkotika jenis kokain, yang dilaksanakan di Lapangan Apel Lanal Lampung, Panjang, Bandar Lampung, Senin (19/10/2026).
Pemusnahan dipimpin Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn) Lodewijk F Paulus mewakili Menko Polkam RI Jenderal TNI (Purn) Prof. Dudung Abdurachman, didampingi Wakasal Laksamana Madya TNI Edwin mewakili Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
Dalam sambutannya, Wamenko Polkam menegaskan bahwa pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah bersama TNI dan seluruh aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam generasi muda dan keamanan nasional.
Sementara itu, Wakasal menyampaikan bahwa keberhasilan TNI AL menggagalkan peredaran ribuan cartridge liquid vape mengandung kokain merupakan bukti nyata keseriusan TNI AL dalam menjaga wilayah perairan dan jalur transportasi nasional dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan narkotika. TNI AL akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Indonesia.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tim gabungan TNI AL yang terdiri dari Lanal Lampung, Tim F1QR, Satgas Intelmar Pusintelal, dan Tim Pamobvitnas ASDP Bakauheni bersama instansi terkait pada 5 Oktober 2026 di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit bus ALS yang membawa paket titipan berupa tiga kardus keripik singkong. Di dalamnya ditemukan 4.364 pcs cartridge liquid vape merek Yakuza XL dan Batman yang berdasarkan pengujian laboratorium awal bersama BNNP Lampung dan Bea Cukai Lampung terindikasi positif mengandung kokain.

Dengan estimasi harga sekitar Rp8 juta per pcs, total nilai barang bukti mencapai Rp34,912 miliar. Penggagalan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 13.092 hingga 21.820 jiwa dari bahaya narkotika.
Pemusnahan diawali dengan penayangan kronologi pengungkapan kasus, penandatanganan berita acara pemusnahan, serta peninjauan sampel barang bukti oleh para pejabat sebelum dilakukan pemusnahan secara fisik.
Langkah tegas tersebut merupakan wujud nyata dukungan TNI AL terhadap Asta Cita ke-7, khususnya dalam memperkuat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). TNI AL berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antarlembaga guna memutus jaringan peredaran narkotika dan menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia.
(Arifin/Dispen Kodaeral V)
