Gresik – Kasus dugaan korupsi dana hibah kembali menyeruak di Jawa Timur. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah pondok pesantren di Kabupaten Gresik yang menerima dana hibah ratusan juta rupiah dari Pemprov Jawa Timur.
Alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana hibah tersebut justru diduga diselewengkan hingga menyeret dua kiai kakak-beradik dan seorang ketua santri sebagai tersangka.
Berikut rangkaian fakta penting yang terungkap dari hasil penyidikan kejaksaan:
1. Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2019, yakni dua kiai kakak-beradik pimpinan Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi serta seorang Ketua Santri, setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan penggunaan dana hibah. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kejaksaan mendalami laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
“Modus penyelewengan yang mereka lakukan adalah dengan memanipulasi pembelian tanah yang harusnya untuk pembangunan ponpes, namun malah diatasnamakan pribadi,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.
2. Dana Hibah Rp 400 Juta untuk Asrama Putri
Pada 2019, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan dana hibah senilai Rp 400 juta kepada Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yang sejatinya digunakan untuk pembangunan gedung asrama putri, sebagaimana tercantum dalam proposal dan dokumen resmi hibah. Namun, dana tersebut justru tidak digunakan sama sekali untuk pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.
“Tidak sepeserpun uang dipakai untuk membangun asrama putri. Uang (hibah) itu dipakai untuk membeli dua bidang tanah, masing-masing sekitar 90 meter persegi,” imbuh Alifin.
3. Tanah Dibeli Atas Nama Pribadi Tersangka
Dari hasil penyidikan kejaksaan, dana hibah itu digunakan untuk membeli dua bidang tanah yang lokasinya berada di luar area ponpes meski masih berdekatan, dan pembelian dilakukan atas nama pribadi dua tersangka, bukan atas nama lembaga pesantren. Hingga kini, dua bidang tanah tersebut masih berupa bangunan kosong dan belum dibalik nama kepemilikannya.
“Belum dibalik nama memang, tapi pembeliannya atas nama dua tersangka (RKA dan MZR),” tambahnya.
4. Asrama Putri Dibangun dari Iuran Santri
Fakta lain yang terungkap, bangunan asrama putri di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi memang ada secara fisik, namun pembangunannya tidak bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim, melainkan dari iuran para santri. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana hibah tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Jadi asrama putri itu memang ada, tapi pembangunannya dibebankan kepada para santri. Uangnya dari hasil iuran santri,” jelas Alifin.
5. LPJ Dana Hibah Dinilai Fiktif
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah kejaksaan mendalami laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun anggaran 2019 senilai Rp 400 juta, yang menyebutkan dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk pembangunan asrama putri. Namun, hasil penyidikan menunjukkan laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Laporannya 100 persen fiktif,” ungkapnya.
6. RKA Bantah dan Mengutip Ayat Al-Qur’an
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RKA membantah tudingan jaksa dan menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia menyebut perkara yang menjeratnya sebagai ujian dan risiko dalam perjuangan dakwah yang dijalaninya.
“Ini ujian dari Allah, saya tidak mencuri, saya tidak (bukan) penjahat,” katanya.
Ia juga menilai langkah hukum yang menjeratnya sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pejuang agama.
“Tapi ini risiko perjuangan, Li I’lai Kalimatillah wa Izzul Islam wal Muslimin,” pungkas RKA.
(Efi)

