Surabaya – Seorang pria berinisial MJ (50), warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
MJ diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2023. Ia diamankan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.15 WIB di rumahnya.
Dari hasil interogasi, MJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SF, warga Desa Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Surabaya Utara.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya anggota berhasil mengamankan tersangka MJ beserta barang bukti sabu dengan berat total 0,252 gram,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
MJ mengaku membeli sabu seberat 1 gram dari SF dengan harga Rp650 ribu. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual kembali dengan harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per paket.
Dari praktik tersebut, tersangka mengharapkan keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram. Transaksi antara MJ dan SF dilakukan secara langsung di depan makam di Jalan Raya Parseh, Bangkalan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 0,120 gram, 0,131 gram, dan 0,001 gram.
2 bendel plastik klip kecil.
2 skrop dari sedotan.
2 timbangan elektrik.
Uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan.
1 unit handphone.
Saat ini, MJ telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap SF yang diduga sebagai pemasok sabu dalam jaringan tersebut.

