GRESIK — Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Polda Jatim, mengamankan seorang pria berinisial S (38) yang diduga melakukan aksi eksibisionisme di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Pelaku disebut telah berulang kali menyasar pengendara perempuan yang melintas seorang diri.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan S diamankan di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan yang menjadi korban aksi tersebut.
“Tersangka diduga sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak kurang lebih 30 kali sejak Januari hingga Agustus 2026,” kata AKP Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza, Jumat (11/9/2026).
Aksi terakhir pelaku terjadi pada Senin (31/8) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju tempat kerja melalui jalan persawahan yang kondisinya sepi.
Korban kemudian melihat gerak-gerik seorang pria di pinggir jalan yang dinilai mencurigakan. Korban pun berinisiatif merekam pelaku menggunakan ponselnya.
Saat korban melintas di dekat pelaku, S diduga tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Korban mengaku telah tiga kali menjadi sasaran pelaku yang sama di lokasi tersebut. Karena kejadian terus berulang, korban akhirnya memberanikan diri melaporkannya kepada polisi.
Mengaku Terinspirasi Video Porno
Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, pelaku mengaku sengaja memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk menyasar pengendara perempuan yang melintas sendirian.
Pelaku juga mengaku terinspirasi dari video pornografi. Dia mengatakan mendapatkan kepuasan setelah melakukan aksi tersebut.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Di antaranya kaus lengan panjang berwarna biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, serta topi merah.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum.
Polisi juga melibatkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan pelaku.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa untuk tidak ragu melapor kepada kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.
(Rohkim)
