Radarsentral.com – Riset Fundamental Reguler Hibah BIMA 2026 mempertemukan pemerintah daerah, akademisi, masyarakat pesisir, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat pengelolaan sempadan pantai berkelanjutan.
SUMENEP – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hang Tuah bersama Tim Peneliti Universitas Hang Tuah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Tata Kelola Kolaboratif Sempadan Pantai Berkelanjutan Berbasis Kearifan Lokal di Wilayah Pesisir Jawa Timur” di Kabupaten Sumenep, Senin, 7 September 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Penelitian Fundamental Reguler Hibah BIMA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun 2026 dengan judul “Model Tata Kelola Kolaboratif Sempadan Pantai Berkelanjutan Berbasis Kearifan Lokal di Wilayah Pesisir Jawa Timur”. Penelitian menggunakan studi kasus multilokasi di Kabupaten Sumenep, Banyuwangi, dan Pacitan untuk menangkap keragaman karakteristik wilayah pesisir Jawa Timur.
Tim penelitian diketuai oleh Prof. Dr. Agus Subianto, M.Si., dengan anggota peneliti Dr. M. Husni Tamrin, S.AP., M.KP.; Prof. Dr. Ir. Ninis Trisyani, M.P.; dan Moh. Musleh, S.AP., M.AP. Penelitian juga melibatkan dua mahasiswa, yaitu Mostien Adi Puji Pembayu Muattininggar dan Irwan Setiawan, sebagai bagian dari pembelajaran berbasis riset dan keterlibatan mahasiswa dalam pengumpulan data, pelaksanaan FGD, dokumentasi, serta penyusunan luaran penelitian.
FGD mempertemukan unsur Bappeda Kabupaten Sumenep, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Perikanan, pemerintah desa, akademisi, kelompok nelayan, pengelola wisata, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan pesisir lainnya. Forum ini diarahkan untuk menggali kondisi aktual pengelolaan sempadan pantai, persoalan implementasi kebijakan, praktik kearifan lokal, dan alternatif penguatan kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Ketua Peneliti, Prof. Dr. Agus Subianto, M.Si., menegaskan bahwa sempadan pantai tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan batas fisik antara darat dan laut. Kawasan tersebut merupakan ruang tempat bertemunya kepentingan ekologis, ekonomi, sosial, budaya, perikanan, pariwisata, permukiman, dan kehidupan masyarakat pesisir.
“Sempadan pantai bukan sekadar persoalan berapa meter batas dari garis pantai. Di dalamnya bertemu kepentingan lingkungan, perikanan, pariwisata, permukiman, ekonomi, budaya dan kehidupan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya tidak mungkin diselesaikan oleh satu institusi saja. Kita membutuhkan tata kelola yang mampu mempertemukan berbagai aktor dan kepentingan tersebut secara kolaboratif.”
Menurut Agus, FGD menjadi bagian penting dari penelitian karena tim tidak hanya membutuhkan data formal, tetapi juga pengalaman nyata pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku lapangan. Hasil penelitian diharapkan tidak berhenti pada model konseptual, tetapi dapat menjadi rekomendasi yang realistis dan aplikatif bagi pengelolaan wilayah pesisir.
Dekan FISIP Universitas Hang Tuah sekaligus anggota tim peneliti, Dr. M. Husni Tamrin, S.AP., M.KP., menegaskan bahwa isu pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian penting dari pengembangan keilmuan administrasi publik, kebijakan publik dan kemaritiman di Universitas Hang Tuah.
“Masyarakat pesisir jangan hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan. Mereka memiliki pengetahuan, pengalaman, praktik sosial dan kearifan lokal yang penting untuk masuk ke dalam proses kebijakan. Di sinilah tata kelola kolaboratif menjadi relevan, karena pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha dan komunitas perlu bertemu sejak perencanaan hingga implementasi.”
Husni menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan pesisir tidak cukup diukur dari banyaknya infrastruktur atau besarnya investasi yang masuk. Pembangunan harus mampu memperkuat kapasitas masyarakat, menjaga keberlanjutan ekosistem dan memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat pesisir dan kepulauan.
Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU., ASEAN Eng., menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan di Sumenep dimulai dari tingkat desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Usulan desa diverifikasi di tingkat kecamatan, disinkronkan dengan perangkat daerah dan selanjutnya dibahas pada tingkat kabupaten hingga menjadi program pembangunan.
Mekanisme tersebut mempertemukan pendekatan bottom-up dan top-down dengan prinsip partisipatif dan demokratis. Saat ini, proses Musrenbang juga telah diperkuat melalui digitalisasi untuk mendukung pencatatan, verifikasi, sinkronisasi, dan pelacakan usulan pembangunan dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Arah kebijakan pada dasarnya sudah tersedia. Tantangannya adalah bagaimana konsistensi pemanfaatan ruang, pengendalian, pengawasan, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan benar-benar berjalan. Pembangunan pesisir juga tidak hanya menyangkut fisik dan infrastruktur, tetapi manusia dan kehidupan sosial masyarakat.”
Bappeda juga memaparkan bahwa Kabupaten Sumenep telah memiliki RTRW 2023 yang menata fungsi kawasan, antara lain kawasan budidaya, pariwisata, serta kawasan pengembangan ekonomi seperti minapolitan. Karakter dan tema pengembangan pulau maupun kawasan juga mulai dipetakan dan diintegrasikan dengan RPJMD serta kebijakan daerah, termasuk pengembangan desa-desa tematik dan destinasi wisata.
Diskusi menjadi semakin relevan karena Kabupaten Sumenep juga telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai. Dengan demikian, tantangan pengelolaan tidak lagi semata pada ketersediaan regulasi, tetapi pada bagaimana regulasi, tata ruang, perencanaan pembangunan, kepentingan masyarakat dan kewenangan berbagai sektor dapat dipertemukan dalam implementasi.
Dari sektor pariwisata, Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep, Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si., menekankan besarnya aset wisata pesisir dan kepulauan Sumenep. Gili Iyang, Pantai Lombang, Pantai Slopeng, Masalembu, serta berbagai pulau kecil memiliki kekuatan lanskap, budaya dan pengalaman wisata yang khas.
“Pariwisata Sumenep sebenarnya sudah bagus. Sekarang bagaimana kita membuatnya lebih bagus lagi, bagaimana pariwisata kita naik kelas. Tetapi masyarakatnya juga harus lebih berdaya.”
Disbudporapar mulai mengembangkan promosi digital, termasuk virtual tour dan visualisasi 360 derajat untuk memperkenalkan destinasi kepada calon wisatawan. Selain aset alam, kekuatan budaya juga ditempatkan sebagai bagian penting dari daya tarik daerah, seperti Musik Tong-Tong, tradisi lokal, kuliner, narasi sejarah dan berbagai agenda dalam kalender pariwisata.
Paparan sektor pariwisata sekaligus memperlihatkan tantangan ketika destinasi berinteraksi langsung dengan sempadan pantai. Pembangunan fasilitas, akses, parkir, akomodasi dan investasi dapat meningkatkan nilai ekonomi destinasi, tetapi pada saat yang sama berpotensi memberi tekanan terhadap gumuk pasir, vegetasi pesisir, mangrove dan karakter ekologis kawasan.
Karena itu, gagasan “naik kelas” perlu dimaknai bukan hanya sebagai peningkatan kunjungan dan investasi, tetapi juga peningkatan kapasitas Pokdarwis, UMKM, pelaku budaya, pemuda, pengelola homestay, serta pemerintah desa. Kearifan lokal tidak hanya dipertahankan sebagai warisan budaya, tetapi dapat menjadi identitas dan nilai tambah destinasi sepanjang masyarakat tetap menjadi pelaku utama dan penerima manfaat.
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Joni Haryanto, dalam paparan bertajuk “Potensi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan” menjelaskan bahwa besarnya sumber daya perikanan Sumenep sekaligus menghadirkan tantangan tata kelola. Struktur perikanan masih banyak ditopang oleh nelayan kecil dan tradisional, sementara pemanfaatan sumber daya juga melibatkan nelayan dari luar wilayah, pembudidaya, serta berbagai aktivitas ekonomi pesisir lainnya.
Joni menyoroti potensi konflik pemanfaatan sumber daya antara nelayan lokal dan nelayan dari luar, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, serta semakin masifnya budidaya udang vaname yang berinteraksi dengan kawasan pesisir dan sempadan pantai.
“Kita harus melihat kebutuhan hidup masyarakat pesisir sekaligus menjaga keseimbangan ekologis dan ekonominya. Sempadan pantai digunakan oleh nelayan, pembudidaya, masyarakat, pariwisata dan berbagai kegiatan lainnya, sehingga pengelolaannya membutuhkan keterlibatan banyak pihak.”
Dinas Perikanan juga menekankan bahwa kesejahteraan nelayan tidak hanya ditentukan oleh volume produksi. Kualitas hasil tangkapan, pengolahan pascapanen, fasilitas penyimpanan, akses pasar, posisi tawar, serta perlindungan sumber daya pesisir merupakan bagian penting dari peningkatan nilai ekonomi. Upaya rehabilitasi seperti penanaman mangrove dan keterlibatan kelompok masyarakat dalam menjaga lingkungan juga menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya pesisir.
Kolaborasi Menjadi Benang Merah FGD
Dari ketiga perspektif narasumber, muncul benang merah bahwa tantangan utama pengelolaan sempadan pantai Sumenep bukan semata-mata ketiadaan potensi atau regulasi, melainkan bagaimana berbagai kepentingan, kewenangan dan sumber daya dipertemukan dalam implementasi. Bappeda menekankan integrasi perencanaan dan koordinasi, Disbudporapar menyoroti hubungan pariwisata, kearifan lokal, pemberdayaan masyarakat dan perlindungan ekologi, sedangkan Dinas Perikanan menegaskan pentingnya keseimbangan antara produksi, kesejahteraan nelayan, pemanfaatan ruang pesisir dan keberlanjutan ekosistem.
FGD diarahkan untuk tidak berhenti pada daftar persoalan, tetapi menghasilkan pemetaan aktor, pembagian peran, praktik baik, nilai kearifan lokal dan mekanisme kolaborasi yang sesuai dengan karakter pesisir dan kepulauan Kabupaten Sumenep. Temuan tersebut selanjutnya akan digunakan untuk menyempurnakan model awal tata kelola kolaboratif sempadan pantai berkelanjutan berbasis kearifan lokal, rekomendasi kebijakan, laporan penelitian dan publikasi ilmiah Tim Peneliti Universitas Hang Tuah
