Memonews.com -“Sebilah pisau penghabisan yang diduga dibawa untuk berjaga-jaga jika aksi mereka terpergok warga.
Setelah dilakukan pendalaman, tersangka F ternyata merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara.
Tercatat, F pernah ditahan pada tahun 2013 di Polsek Mulyorejo, tahun 2018 di Polrestabes Surabaya, dan tahun 2020 di Polsek Tandes atas kasus kriminal serupa.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya TKP atau jaringan penadah lain yang terlibat.(alf)
