Jakarta – Dosen Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya, Dr. Ali Azhar, S.T., M.T., dipercaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai Ketua Tim Konsultan Pelaksana penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal Perintis Sungai, Danau dan Penyeberangan (SDP) Tahun Anggaran 2026. Pedoman ini disusun sebagai acuan nasional untuk meningkatkan keselamatan pelayaran sekaligus menjamin konektivitas transportasi di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal dan Perbatasan (3TP).
Penyusunan pedoman tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Direktorat Sarana, Prasarana dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (SPASDP) di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat. Kegiatan ini mempertemukan regulator, akademisi, badan klasifikasi, operator penyeberangan, hingga praktisi industri maritim.
Direktur SPASDP Kementerian Perhubungan, Sigit Widodo, menegaskan bahwa kapal perintis memiliki peran strategis sebagai penghubung mobilitas masyarakat di kawasan 3TP. Karena itu, aspek pemeliharaan dan kelaiklautan kapal harus memiliki standar yang sama di seluruh Indonesia.
“Pedoman ini menjadi jawaban atas kebutuhan standar nasional dalam pemeliharaan kapal. Kami ingin memastikan setiap kapal perintis yang beroperasi memiliki tingkat keandalan dan keselamatan yang sama sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus terjaga,” ujar Sigit.
Dalam FGD tersebut, Dr. Ali Azhar yang juga merupakan Ketua Tim Konsultan Pelaksana dari PT Laju Nusantara Indonesia memaparkan hasil inventarisasi armada kapal perintis SDP di Indonesia. Berdasarkan hasil kajian tim, terdapat 102 unit kapal perintis yang menjadi sasaran penerapan pedoman baru.
Armada tersebut terdiri atas 34 unit milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, 40 unit milik pemerintah daerah, 21 unit milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dua unit milik PT Dharma Dwipa Utama (DDU), serta lima unit milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan operator lainnya. Kapal-kapal tersebut memiliki ukuran mulai 75 Gross Tonnage (GT) hingga di atas 2.000 GT dengan dominasi kapal berukuran 150 GT sampai 500 GT.

Dr. Ali Azhar menjelaskan, pedoman yang disusun mengadopsi pendekatan pemeliharaan berbasis risiko melalui metode Reliability-Centered Maintenance (RCM), Failure Mode and Effect Analysis (FMEA), serta Risk-Based Inspection (RBI). Pendekatan ini bertujuan agar sistem perawatan kapal menjadi lebih efektif, efisien, dan mampu mencegah terjadinya kerusakan yang dapat mengganggu operasional.
Melalui metode tersebut, prioritas pemeliharaan ditentukan berdasarkan nilai Risk Priority Number (RPN), mulai dari preventive maintenance untuk risiko rendah, predictive maintenance untuk risiko sedang melalui pemantauan kondisi komponen, hingga corrective maintenance bagi komponen berisiko tinggi agar kerusakan dapat ditangani sebelum menyebabkan kegagalan sistem.
Selain itu, pedoman juga mengatur standar pelaksanaan running maintenance, floating maintenance, docking maintenance, hingga emergency docking sebagai acuan bagi seluruh operator kapal perintis di Indonesia.
Forum diskusi juga mengidentifikasi sejumlah tantangan di lapangan, seperti belum meratanya kompetensi teknis awak kapal, keterbatasan anggaran pemeliharaan, keterlambatan penyediaan suku cadang, hingga belum konsistennya pencatatan logbook perawatan.
Sebagai tindak lanjut, FGD menghasilkan empat rekomendasi strategis, yakni menetapkan pedoman tersebut sebagai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, mewajibkan penerapan Planned Maintenance System (PMS) bagi seluruh operator kapal perintis, mengembangkan aplikasi Electronic Planned Maintenance System (E-PMS) yang terintegrasi dengan data sertifikasi dan riwayat pengedokan kapal, serta memperkuat fungsi pengawasan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Keterlibatan Dr. Ali Azhar dalam penyusunan pedoman nasional ini menjadi wujud kontribusi nyata Universitas Hang Tuah dalam mendukung pengembangan sektor transportasi maritim Indonesia melalui kepakaran akademik. Pedoman yang tengah disusun diharapkan menjadi landasan bagi terciptanya sistem pemeliharaan kapal perintis yang lebih terstandar, andal dan berorientasi pada peningkatan keselamatan pelayaran serta pelayanan transportasi bagi masyarakat, khususnya di wilayah 3TP.
