SURABAYA, — Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bubutan, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan.Kamis, 24/9/2026
Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/50/IX/2026/SPKT Polsek Bubutan/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, tertanggal 14 September 2026, atas nama pelapor Septianto Rizky Wahyu. Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-hijau tahun 2016 dengan nomor polisi W-6136-ZX.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 12.35 WIB, di depan rumah di Jalan Tulungagung III Nomor 20, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan oleh dua tersangka, yakni MAH, yang diduga berperan sebagai eksekutor kendaraan, dan RiBF, yang diduga berperan sebagai joki.
Sebelum menjalankan aksinya, kedua tersangka disebut sempat berkeliling di kawasan Jalan Gundih dan Margorukun untuk mencari sepeda motor yang menjadi sasaran. Setelah tidak menemukan kendaraan yang dianggap menjadi target, keduanya kemudian masuk ke Jalan Tulungagung.
Di lokasi tersebut, keduanya menemukan sepeda motor Honda Beat nomor polisi W-6136-ZX yang terparkir di depan rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tersangka kemudian diduga merusak kunci setang sepeda motor menggunakan alat yang telah dipersiapkan dan membawa kendaraan tersebut.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor, kendaraan tersebut kemudian dijual kepada tersangka OKDP, yang diduga berperan sebagai penadah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bubutan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan rekaman CCTV di sepanjang jalur yang diduga dilalui pelaku, serta melakukan profiling untuk mengidentifikasi para tersangka.
Upaya penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka MAH di salah satu hotel di Jalan Kranggan, Surabaya.
Unit Reskrim Polsek Bubutan yang didampingi Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR, dan Kanit Reskrim AKP Aditya Herlambang, kemudian melakukan penangkapan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tersangka MAH bersama OKDP yang diduga berperan sebagai penadah.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RiBF yang diduga berperan sebagai joki di kawasan Jalan Kaliasin, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan para tersangka.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi L-5420-KL, dua buah alat yang diduga digunakan untuk merusak kunci sepeda motor, satu magnet pembuka kunci, satu kunci pas ukuran 8 dan 10, rekaman CCTV, serta dua buah helm yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.
Selain itu, polisi juga mengamankan 10 pelat nomor kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian, serta barang bukti lain berupa 10 klip narkotika jenis sabu yang diduga siap edar dan satu timbangan. Barang bukti narkotika tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk sepeda motor Honda Beat milik korban, polisi masih melakukan pencarian dan pengembangan lebih lanjut guna mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Bubutan telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari mendatangi TKP dan menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam proses penanganan perkara, sepeda motor yang berhasil ditemukan dan berkaitan dengan perkara juga dapat dilakukan pinjam pakai kepada korban sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bubutan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun perkara pencurian kendaraan bermotor lainnya yang berkaitan dengan para tersangka
