Memonews.com – Di sisi lain, kebijakan tersebut mulai menunjukkan dampak terhadap tingkat kepatuhan mantan suami dalam menjalankan kewajiban nafkah. Irvan mengungkapkan, setelah kebijakan itu dikenal luas oleh masyarakat, sejumlah pihak yang sebelumnya menunggak pembayaran nafkah mulai menyelesaikan kewajibannya.
“Alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Kami melihat banyak pihak yang akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya. Yang penting bukan transfernya karena takut, tapi karena sadar bahwa itu memang hak anak,” katanya.
Ia memastikan bahwa penandaan pada NIK bukan bersifat permanen. Setelah kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status tersebut dapat dicabut dan layanan kembali berjalan normal.
“Begitu kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut. Jadi prinsipnya sederhana, selesaikan kewajiban, layanan kembali normal,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menghukum mantan suami, melainkan menghadirkan mekanisme yang mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus memastikan hak perempuan dan anak benar-benar terlindungi.
“Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya perhatian dan tanggung jawab terhadap anak. Hubungan suami istri mungkin berakhir, tetapi kasih sayang dan kewajiban sebagai orang tua tetap berlangsung seumur hidup. Anak berhak tumbuh dengan dukungan, perlindungan, dan pemenuhan hak yang menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya,” pungkasnya. (Nk)
