SURABAYA – memonews.com– Dekan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah (UHT), Dr. Budi Pramono, Drs., S.H., M.H., menyoroti peran sentral Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi, baik melalui fungsi penindakan maupun pencegahan guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Kuliah Pakar Fakultas Hukum UHT bertema “Peran Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi” yang menghadirkan Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Hasan Asy Ari, S.H., M.H., M.M., sebagai narasumber, Kamis (18/6/2026) di Ballroom Gedung Pascasarjana Lantai 5 Universitas Hang Tuah.
Dalam sambutannya, Dr. Budi Pramono menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia yang selama beberapa tahun terakhir menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Menurutnya, berbagai upaya yang dilakukan Kejaksaan telah memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan program-program strategis nasional.
“Korupsi hingga saat ini masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan bangsa. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan, menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks pembangunan nasional, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi represif melalui penyidikan dan penuntutan, tetapi juga memiliki peran preventif melalui pendampingan hukum,
mitigasi risiko, serta pengawalan berbagai program strategis pemerintah agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Dr. Budi Pramono, paradigma pemberantasan korupsi saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada penguatan sistem, pencegahan penyimpangan, dan pengamanan pembangunan yang secara langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti perkembangan hukum terkini terkait
kewenangan penetapan kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Isu tersebut dinilai menjadi kajian yang sangat relevan bagi dunia akademik maupun praktisi hukum karena memiliki implikasi terhadap proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara korupsi.
“Diperlukan sinergi yang kuat antara BPK, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, serta lembaga pengawasan lainnya agar proses pembuktian kerugian negara dapat dilakukan secara akuntabel tanpa menghambat upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Melalui kuliah pakar ini, Fakultas Hukum UHT berharap mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi, termasuk tantangan dan perkembangan regulasi yang terus berkembang.
Sebagai institusi pendidikan tinggi, Fakultas Hukum UHT berkomitmen membangun budaya akademik yang kritis, objektif, dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional. Sinergi antara perguruan tinggi dan aparat penegak hukum diyakini menjadi salah satu kunci dalam menghasilkan pemikiran konstruktif bagi pengembangan ilmu hukum dan perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami norma hukum secara teoritis, tetapi juga memperoleh gambaran nyata mengenai praktik penegakan hukum. Dengan demikian akan lahir generasi sarjana hukum yang memiliki integritas, profesionalisme, dan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.
