JAKARTA – Memo- news.com – TNI Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan bahwa keterlibatan prajurit dalam membantu memberantas aksi pembegalan dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pelibatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk patroli gabungan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah rawan kriminalitas.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kehadiran prajurit TNI di lapangan bertujuan memberikan efek pencegahan terhadap tindak kejahatan jalanan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat.
“Pelaksanaan perbantuan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dilandasi permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny.
Ia menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum, mulai dari penangkapan, penyelidikan hingga penyidikan, tetap berada di tangan Polri. Sementara itu, TNI AD berperan dalam mendukung pengamanan melalui patroli bersama sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing institusi.
Menurut Donny, patroli gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan instansi terkait telah lama dilakukan di sejumlah wilayah sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan. Kehadiran aparat di lapangan diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas sekaligus menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi masyarakat.
Sebelumnya, pelibatan personel TNI dalam operasi pencegahan begal sempat menjadi perhatian publik. Namun TNI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa mengambil alih tugas pokok kepolisian sebagai penegak hukum.
Kebijakan ini juga disebut telah memperoleh persetujuan dari pimpinan TNI, dengan tetap mengedepankan koordinasi, dasar hukum yang jelas, serta pelaksanaan yang terukur sesuai kebutuhan di lapangan.
