Jakarta, Memo-news.com – Pascainsiden penembakan Pratu FAA, personel Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah) Palembang yang ditewas tertembak sesama prajurit di Panhead Cafe, Palembang, Sabtu (16/5), TNI AD melalui Polisi Militer Kodam (Pomdam) II/Sriwijaya memberikan ultimatum keras untuk semua prajurit TNI AD.
Dilansir dari keterangan Penpomdam II/Sriwijaya, Senin (18/5), ultimatum tersebut berisi larangan untuk prajurit masuk di tempat hiburan malam.
“Kami ingatkan dan tegaskan sekali lagi, haram hukumnya Prajurit TNI memasuki tempat hiburan malam. Siapapun yang nekat kami tindak tegas, proses, tidak ada ampun. Tidak ada prajurit yang kebal terhadap hukum. Ingat, operasi penertiban tidak kenal hari (tertutup atau terbuka), tangkap, proses, adili,” tulis keterangan Penpomdam II/Sriwijaya.
Lebih lanjut dijelaskan alasan terkait larangan tersebut, yaitu memasuki tempat hiburan malam adalah melanggar peraturan dinas dan kode etik prajurit TNI.
Kemudian, perbuatan tersebut dianggap dapat merusak nama baik diri sendiri dan institusi TNI.
Selanjutnya hal tersebut dapat menurunkan kepercayaan rakyat. TNI harus menjadi teladan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Fokus pada tugas, jaga kehormatan, dan jangan terjerumus dalam pelanggaran,” tulis Penpomdam II/Sriwijaya.
Untuk diketahui, Sabtu (16/5) lalu telah terjadi insiden penembakan terjadi di tempat hiburan malam di Palembang. Kejadian tersebut melibatkan anggota TNI AD.
Kapendam II/Sriwijaya Letkol Inf Yordania dalam keterangan resminya, Minggu (17/5) menjelaskan, insiden bermula saat kedua pihak berada di lokasi hiburan malam dan terjadi perselisihan yang dipicu persoalan pribadi hingga berujung perkelahian.
“Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga menggunakan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan yang mengenai korban,” jelas Kapendam. (rr)
